Sistem Penerimaan Murid Baru
Informasi resmi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berdasarkan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
SPMB SMP NEGERI 2 PALU
Pendaftaran Murid Baru dijadwalkan pada 23 s.d. 28 Juni 2026. Pantau informasi resmi sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palu.
Penerimaan murid yang objektif, transparan, dan berkeadilan
Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya agar proses penerimaan murid di tingkat daerah berjalan lebih optimal.
Petunjuk teknis ini menjadi acuan baku bagi Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Palu dalam mengatur prosedur pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman hasil.
Objektif
Sistem dirancang agar proses penerimaan berjalan berdasarkan ketentuan yang jelas.
Transparan
Informasi jalur, kuota, jadwal, dan persyaratan dapat diakses masyarakat.
Akuntabel
Tahapan perencanaan, seleksi, pengumuman, dan pelaporan memiliki penanggung jawab.
Tanpa Diskriminasi
Memberikan kesempatan yang sama bagi calon murid, termasuk keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Menjamin sistem penerimaan murid baru berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Kota Palu.
- Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Kota Palu.
- Memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah secara terarah dan berkualitas.
- Mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi, dan pengumuman SPMB.
Persyaratan Umum
Jenjang TK
- Kelompok A: usia 4–5 tahun.
- Kelompok B: usia 5–6 tahun.
Jenjang SD
- Usia prioritas: 7 tahun.
- Minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Dapat berusia minimal 5 tahun 6 bulan jika memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru.
- Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk.
Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Harus telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Jenjang SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Harus telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Dokumen yang harus disertakan
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur
Jalur Domisili
- Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang.
Jalur Afirmasi
- Memiliki kartu peserta program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah.
- Penyandang disabilitas memiliki kartu disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter.
Jalur Prestasi
- Prestasi akademik: nilai rapor 5 semester terakhir atau sertifikat prestasi akademik.
- Prestasi non-akademik: sertifikat kejuaraan seni, budaya, olahraga, atau pengalaman organisasi.
Jalur Mutasi
- Surat penugasan dari instansi/perusahaan tempat orang tua bekerja.
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Untuk anak guru: surat penugasan sebagai guru dan kartu keluarga.
Jalur SPMB SMP Negeri
Domisili
Kuota dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik.
Afirmasi
Kuota untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas.
Mutasi
Kuota perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.
Prestasi
Kuota prestasi akademik dan nonakademik.
Jalur sistem penerimaan murid baru untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri dikelompokkan ke dalam empat jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Komponen Perencanaan
- Penetapan wilayah penerimaan murid baru.
- Penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru.
- Penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru oleh Pemerintah Daerah.
- Pembentukan panitia penerimaan murid baru.
- Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru secara daring.
- Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru.
Penetapan Wilayah
- Dilakukan setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan menghitung sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.
- Metode dapat memakai pendekatan wilayah administratif, radius satuan pendidikan, atau metode lain sesuai karakteristik daerah.
- Daerah perbatasan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Sebaran dan Daya Tampung
- Sebaran satuan pendidikan dihitung melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat.
- Sebaran domisili calon murid menggunakan data Dapodik yang dipadankan dengan data Dukcapil.
- Perhitungan mempertimbangkan kemudahan akses, wilayah perbatasan, data Dinas Sosial, keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
- Daya tampung dihitung berdasarkan ruang kelas 7 pada Dapodik dikali jumlah murid maksimal dalam satu rombongan belajar.
- Sekolah berhak menolak penambahan jumlah murid jika secara teknis mengganggu fungsi ruang akademik.
Panitia, Aplikasi, dan Sosialisasi
Panitia Daerah
Dibentuk oleh kepala daerah dengan unsur Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika.
Panitia Sekolah
Dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dengan unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
Aplikasi Daring
Didukung jaringan listrik, internet, perangkat keras satuan pendidikan, serta kemampuan SDM/operator.
Media Sosialisasi
Sosialisasi dapat dilakukan melalui bimbingan teknis, komite sekolah, forum kepala satuan pendidikan, organisasi pendidikan, surat, media sosial pemerintah daerah/sekolah, papan pengumuman, media massa setempat, dan kanal informasi lain yang dapat diakses masyarakat.
Jadwal SPMB Tahun 2026/2027
| No | Kegiatan | Waktu | Keterangan | Tahap |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru | Februari 2026 | Panitia PMB | Perencanaan |
| 2 | Pemantauan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur | Februari 2026 | Panitia PMB | Perencanaan |
| 3 | Penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru oleh Pemerintah Daerah | Februari 2026 | Panitia PMB | Perencanaan |
| 4 | Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru | November 2025 | Panitia PMB | Perencanaan |
| 5 | Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru Secara Daring | April 2026 | Panitia PMB | Perencanaan |
| 6 | Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru | 20 Mei 2026 | Panitia PMB | Perencanaan |
| 7 | Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru | 22 Mei 2026 | Panitia PMB | Pelaksanaan |
| 8 | Pendaftaran Murid Baru | 23 s.d. 28 Juni 2026 | Panitia PMB | Pelaksanaan |
| 9 | Seleksi Penerimaan Murid Baru | 29 Juni s.d. 2 Juli 2026 | Panitia PMB | Pelaksanaan |
| 10 | Pengumuman Penetapan Murid Baru | 3 Juli 2026 | Panitia PMB | Pelaksanaan |
| 11 | Daftar Ulang | 3–5 Juli 2026 | Panitia PMB | Pelaksanaan |
| 12 | Pemutakhiran Data Penerimaan Murid Baru | Agustus 2026 | Panitia PMB | Pasca PMB |
| 13 | Pelaporan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru | September 2026 | Panitia PMB | Pasca PMB |
V. Mekanisme Pelaksanaan
Daring
- Mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jika calon murid tidak memiliki akses internet, Pemerintah Daerah menyediakan layanan pendampingan.
Luring
- Jika fasilitas daring tidak tersedia, dokumen pendaftaran diserahkan langsung ke panitia sekolah.
- Dokumen asli harus ditunjukkan saat pendaftaran.
Komponen Pembobotan
Prestasi Akademik
| Komponen | Bobot Maksimal |
|---|---|
| Nilai rapor pada 5 semester terakhir, disertai surat keterangan peringkat dari satuan pendidikan. | 40% |
| Nilai Tes Kemampuan Akademik. | 20% |
| Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya, maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran. | 10% |
| Total Bobot Prestasi Akademik | 70% |
Prestasi Nonakademik
| Komponen | Bobot Maksimal |
|---|---|
| Prestasi seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya, maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran. | 30% |
| Total Bobot Prestasi Nonakademik | 30% |
Kriteria Nilai Rapor dan Sertifikat
- Nilai rapor diambil dari 5 semester terakhir dan dibuktikan dengan surat keterangan peringkat dari sekolah.
- Peringkat 1–3 di sekolah mendapatkan 50% dari total bobot.
- Peringkat 4–10 di sekolah mendapatkan 40% dari total bobot.
- Peringkat 11 ke atas mendapatkan 30% dari total bobot.
- Sertifikat prestasi akademik/nonakademik maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran.
- Tingkatan kejuaraan: Internasional 30%, Nasional 20%, Provinsi 15%, Kabupaten/Kota 10%.
Tes Kompetensi Akademik (TKA)
| Indikator | Bobot | Kriteria |
|---|---|---|
| Literasi Bahasa | 40% | Mengukur kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks. |
| Numerasi Matematika | 40% | Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika dalam situasi sehari-hari. |
| Sains / Pengetahuan Umum | 20% | Mengukur pemahaman dasar fenomena alam, sosial, dan riset sederhana sesuai jenjang pendidikan. |
Simulasi Perhitungan Pembobotan Jalur Prestasi
| No | Nama Murid | Nilai Rapor | Prestasi Akademik | Prestasi Nonakademik | Total Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Uli | 50% (Peringkat 1) | 20% (Juara Internasional) | 30% (Juara Internasional) | 100% |
| 2 | Adi | 50% (Peringkat 2) | 20% (Juara Nasional) | 15% (Juara Provinsi) | 85% |
| 3 | Ari | 40% (Peringkat 5) | 15% (Juara Provinsi) | 20% (Juara Nasional) | 75% |
| 4 | Budi | 30% (Peringkat 12) | 30% (Juara Internasional) | 10% (Juara Kab/Kota) | 70% |
| 5 | Wati | 40% (Peringkat 4) | 10% (Juara Kota) | 15% (Juara Provinsi) | 65% |
Konversi Skor TKA
Skor TKA menggunakan skala 0–100. Contoh jika bobot TKA 30%: skor 90–100 mendapat poin maksimal 30%; skor 80–89 mendapat 25%; skor 70–79 mendapat 20%; skor di bawah 70 mendapat poin sesuai proporsi skor/100 × 30%.
VII. Pengawasan dan Pengaduan
Pengawasan dan pengaduan menjadi bagian dari pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru dapat dipantau dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
VIII. Sanksi
Sanksi diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.
IX. Pemantauan dan Evaluasi
- Pemantauan dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama inspektorat daerah dan unit teknis Kementerian.
- Evaluasi dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.
- Evaluasi mempertimbangkan jumlah pendaftar dan daya tampung, kendala pelaksanaan, serta aduan masyarakat dan solusinya.
X. Pelaporan Pelaksanaan
- Satuan pendidikan melaporkan jumlah daya tampung dan pendaftar.
- Melaporkan jumlah yang diterima dan tidak diterima.
- Melaporkan aduan yang masuk dan penyelesaiannya.
- Melaporkan kendala selama proses penerimaan.
- Dinas Pendidikan melaporkan ke Kementerian maksimal 3 bulan setelah pelaksanaan.
XI. Penutup
Petunjuk teknis ini disusun untuk memastikan sistem penerimaan Murid baru yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Jika ada perubahan atau kendala dalam pelaksanaan, Dinas Pendidikan berkewajiban untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem. Dokumen ditetapkan di Palu pada tanggal 26 Maret 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi, S.Pd., M.Pd.
Petunjuk Teknis SPMB Kota Palu 2026/2027
Dokumen Juknis SPMB diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Pada dokumen tercantum keterangan bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
JUKNIS SPMB Kota Palu Tahun Ajaran 2026/2027
Gunakan dokumen PDF sebagai rujukan resmi jika memerlukan salinan lengkap.